HUKUM LOMBA AGUSTUSAN

author avatar
PP Nahdlatussubban
Aug 17, 2025 3 days ago
hero image

Kita sudah memasuki bulan Agustus, bulan kemerdekaan Republik Indonesia. Di berbagai wilayah Indonesia, lazim diadakan berbagai peringatan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan, termasuk perlombaan. Banyak perlombaan diadakan ketika bulan Agustus ini, mulai tingkat terkecil di dusun dan desa, hingga tingkat Nasional. Dalam kacamata syariat, apa boleh kita melaksanakan lomba-lomba?

Perlombaan bukan merupakan hal yang baru. Perlombaan sudah terjadi sejak zaman Rasulullah saw, bahkan dalam sejarah manusia, perlombaan sudah terjadi pada masa Yunani kuno. Dulu perlombaan cenderung berupa adu fisik. Pada masa Rasulullah, para sahabat pernah melakukan lomba pacuan kuda, panah, dan lari. Rasulullah sendiri menyaksikan, dan bahkan turut menyiapkan kudanya untuk ikut serta dalam pertandingan.

Namun, di era modern ini, perlombaan tidak lagi sebatas olahraga. Perlombaan bisa dilakukan dalam berbagai aspek, baik keterampilan, pelajaran, kesenian, dan sebagainya. Daya tarik suatu perlombaan juga ikut menjadi sorotan. Apakah hadiah utamanya cukup besar atau tidak. Maka perlu kita tinjau, bagaimana hukumnya melaksanakan perlombaan? Boleh atau tidak?

Menurut kilas sejarah di atas, perlombaan tentu boleh dilakukan. Namun, pada masa ini, perlombaan sudah berkembang dalam berbagai aspek, baik peserta, persiapan, esensi dan teknis perlombaan, serta hadiahnya. Hukum perlombaan bisa mubah, bisa makruh, dan bahkan bisa haram. Jika perlombaan dilaksanakan dengan membayar uang iuran atau pendaftaran, kemudian uang hasil iuran tersebut diwujudkan dalam bentuk hadiah perlombaan, maka hukumnya adalah haram. Sebab hal tersebut merupakan bentuk perjudian. Agar tidak menjadi haram, maka uang pendaftaran tidak boleh menjadi hadiah. Kemudian hadiah bisa diperoleh dari sumber yang lain, misalnya sponsor.

Kemudian, praktik lomba pada hari ini cukup beragam. Jika wujud lomba tersebut bisa mendatangkan bahaya atau madhorot, maka sebaiknya dihindari. Jika praktik lomba tersebut bisa menimbulkan perkara yang menyebabkan laki-laki yang berpakaian perempuan atau sebaliknya, terbukanya aurat, dan perkara yang mempertontonkan hal tabu, maka perlombaan tersebut bisa menjadi haram. Kaidahnya adalah al-hukmu yaduru ma’a al-‘illah wujudan wa ‘adaman, bahwa hukum itu beredar bersama dengan illatnya (sebabnya). Selain itu, hukum perlombaan kicau burung, mengadu sapi, anjing, dan lain-lain itu makruh jika lomba tersebut dilaksanakan tanpa uang dan hadiah.

Semoga kita tetap bisa bergembira dengan berbagai kegiatan dalam perayaan bulan Kemerdekaan ini dalam koridor syariat yang telah digambarkan para ulama, dan selalu dalam ridlo Allah swt. Amin.

Referensi:

  1. Shahih Bukhari
  2. Fath al-Qarib Mujib
  3. Al-Bajuri j.2


*Gus H. Zain Rahmatika Murni : Kepala SMP Islam, Ketua FKDT Pacitan, Sekretaris Rijalul Ansor Pacitan, Sekretaris RMI NU Pacitan